Sabtu, 31 Juli 2010

Kegiatan workshop CITES

I. PENDAHULUAN

a. Latar Belakang
Indosesia merupakan Negara kepulaua yang memiliki banyak potensi dan sumberdaya alam yang melimpah. Sumber daya alam yang kita miliki sangat beraneka ragam dari laut sampai ke darat. Sumber daya alam ini merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan sudah sepantasnya di lindungi dan diatur pemanfaatannya. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya suatu lembaga yang mengatur mengenai pemanfaatan dan jual beli sumber daya yang dimiliki. CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species of wild Fauna and Flora ) merupakan suatu kesepakatan yang di bangun oleh beberapa Negara untuk mengatur perdagangan skala internasional. Keberadaan lembaga tersebut perlu di sosialisasikan ke aparat dan lembaga pemerintahan daerah untuk pelaksanaan peraturan yang sudah ditetapkan.
Kegiatan workshop CITES ini sangat perlu dilakukan melihat begitu banyak nya pelanggaran yang di lakukan oleh para pengusaha budidaya ikan maupun terumbu karang yang tidak memperhatikan aturan dalam transaksi maupun penjualan hewan-hewan yang di lindungi maupun tidak di lindungi.

b. Dasar Hukum
 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.04/MEN/2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan.

c. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan memberikan pengetahuan kepada semua stake holders di bidang kelautan dan perikanan yang ada di Nusa Tenggara Barat tentang akan adanya pelaksanaan management authority CITES spesies aquatic pada kementerian kelautan dan Perikanan.

d. Manfaat
Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah diharapkan semua peserta mengetahui dan lebih memahami tentang program CITES pada Kementerian Kelautan dan perikanan yang akan di jalankan serta dapat memahami isi dari Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 03 dan 04.

II. ISI LAPORAN
a. Jenis Kegiatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh Direktorat KTNL Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

b. Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan dilakukan di Ruang Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada tanggal 14 Juni 2010.

c. Petugas Kegiatan
Kegiatan pertemuan ini di laksanakan oleh Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan dinas kelautan dan Perikanan Profinsi NTB.
Peserta dalam kegiatan workshop ini terdiri dari semua wakil dari Dinas Kelautan dan Perikanan semua Kabupaten di NTB serta stake holders terkait.

d. Hasil Kegiatan
Kegiatan workshop cites yang diselenggarakan di dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB berlangsung dengan tertib dan sesuai jadwal. Semua undangan seperti dinas kelautan dan perikanan yang ada di provinsi NTB serta instansi terkait menghadiri undangan. Acara di buka oleh Kepala Dinas yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengawasan, Konservasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Drs Made Sujana. Dalam pembukaannya, beliau menerangkan bahwa terumbu karang yang ada di perairan NTB saat ini mengalami bencana pemutihan karang seperti yang di laporkan beberapa pembudidaya terumbu karang di Lombok Utara yang semua karang yang di transplantasi mengalami kematian dan pemutihan. Selain itu juga beliau menerangkan bahwa di Provinsi NTB sudah tercatat sebanyak 88 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang tersebar di seluruh kabupaten yang ada di NTB.
Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari direktur KTNL yang membahas tentang Kebijakan Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Ikan Pengantar CITES. Dalam presentasinya beliau menjelaskan bahwa kegiatan konservasi ikan yang selama ini di terapkan seolah-olah menghambat dan mengurangi pendapatan nelayan hal ini disebabkan karena selama ini kita hanya mengeluarkan peraturan-peraturan tanpa ada inplementasi yang nyata di lapangan. Padahal seharusnya konservasi memberikan keuntungan bagi masyarakat nelayan. Seharusnya daerah yang sudah di konservasi memiliki perbedaan dengan daerah yang belum di konservasi misalnya dalam peraturan-peraturan yang berlaku dan sehingga daerah yang sudah di konservasi lebih terjaga dan bisa dirasakan manfaatnya bagi para nelayan.
Dari hasil kajian para pakar yang sudah lama melakukan penelitian tentang penyebaran keanekaragaman hayati di Indonesia bahwa Provinsi Papua merupakan tempat yang paling tinggi keanekaragamannya. Sementaran NTB termasuk yang ketiga. Namun kondisi ini bisa saja berubah apabila dilakukan penelitian ulang. Dalam kesempatan ini juga direktur KTNL menyampaikan tentang adanya perbedaan paradigma antara kehutanan dengan kelautan dan perikanan antara lain: (Pertama) System yang di jalankan oleh kehutanan bersifat sentralistis artinya hampir semua kawasan di kelola oleh pusat sedangkan kelautan dan perikanan bersifat lebih luas yaitu kewenangan pengelolaan kawasan konservasi bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tergantung dari luas kawasan. (Kedua) Dahulu banyak terjadi konflik antara penegak kebijakan dengan nelayan di lapangan karena dalam mencari ikan dilaut nelayan merasa di batasi sementara kelautan dan perikanan saat ini menjalankan system pengelolaan dengan system zonasi dimana daerah konservasi di bagi menjadi 4 zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. Pelarangan mutlak untuk tidak melakukan kegiatan apapun terdapat di zona inti, sehingga nelayan masih mempunyai ruang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan budidaya di zona yang lain selain zona inti.
Pada kesempatan ini pak direktur tidak bisa mengikuti kegiatan sampai selesai karena harus balik kejakarta untuk urusan pekerjaan. Namun sebelum beliau meninggalkan tempat para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai kondisi dan permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para peserta. Beberapa pertanyaan dan masukan di sampaikan oleh peserta misalnya seperti dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Barat yang menyampaikan keinginannya untuk melakukan pelepasan reef ball di salah satu pulau kecil yang ada di Sumbawa, kemudian masukan juga disampaikan oleh perwakilan dari Kelompok Masyarakat Pengawas dari Sekotong Lombok barat yang menyampaikan bahwa selain pemerintah memberlakukan aturan-aturan yang melarang masyarakat menangkap ikan di tempat-tempat tertentu sebaiknya juga dari pemerintah ada upaya-upaya untuk memberikan mata pencaharian alternative sehingga masyarakat tidak meraasa di rugikan. Selanjutnya dari Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lombok Utara menyampaikan tentang adanya peristiwa pemutihan atau kematian karang yang menimpa kelompok pembudidaya terumbu karang di dusun Jambi Anom Lombok Utara dan di sekitarnya. Dari DKP Lombok timur telah mencanangkan dana sebesar 700 juta rupiah untuk pengalihan usaha masyarakat yang merussak karang, selain itu disampaikan juga bahwa di Kawasan Konservasi Laut Daerah yang ada di Lombok Timur telah lama berlangsung adanya pengambilan kulit bakau di lokasi tersebut oleh nelayan dari Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya dari DKP Sumbawa memberikan informasi mengenai banyaknya pulau kecil di Kabupaten Sumbawa yang bisa dijadikan kawasan konservasi. Selain itu juga dari Universitas Mataram menyampaikan bahwa data yang di milikisaat ini sangat terbatas dan perlu dilakukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan yang ada dalam melakukan pendataan potensi sumber daya yang ada di NTB hususnya dan Indonesia pada umumnya. Beberapa pertanyan maupun masukan yang di sampaiakan peserta ditanggapi oleh direktur KTNL serta di masukkan dalam notulen rapat tersebut.
Setelah istirahat selama 2 jam, acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai apa itu CITES, kemudaian aturan-aturan dalam CITES. Selain itu juga di sampaikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/2010 dan PER.04/MEN/2010 tentang Tata cara Penetapan Status Perlindungan Ikan dan Tata cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan. Dalam kesempatan tersebut presentator menyampaikan panjang lebar mengenai isi dari peraturan menteri tersebut. Selanjutnya presentasi juga di sampaikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Dalam presentasinya banyak disampaikan mengenai aturan-aturan yang sudah dan sedang di berlakukan oleh BKSDA dalam melakukan konservasi di daerah NTB. Selain itu juga di jelaskan mengenai kuota dan siapa saja yang berhak menerima kuota serta mekanisme keluarnya ijin kuota. Di ahir acara kemudian di tutup oleh dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTB.

e. Kesulitan dan Hambatan
Semua rangkaian acara berjalan dengan lancar tanpa adanya kesulitan dan hambatan pada kegiatan ini.

III. PENUTUP
a. Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan workshop cites spesies aquatic berlangsung dengan baik. Dari pemateri dan peserta mendapatkan tambahan informasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan perikanan. Harapan dari pemateri agar setelah keluar dari ruangan ini segala ilmu dan pengetahuan yang didapatkan dari kegiatan ini bisa disampaikan kepada masyarakat dan instansi terkait baik secara formal melalui pertemuan-pertemuan atau non formal dengan berdiskusi.

b. Saran
Adanya kegiatan sosialisasi yang di lakukan di tingkat masyarakat khususnya masyarakat nelayan dan pengusaha budidaya ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silak komen disini..