Kawasan Gili Matra sudah di tetapkan sebagai kawasan konservasi dengan nama Taman wisata Alam Laut Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan sejak tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 85/Kpts-II/93 tanggal 16 Pebruaui 1993 dengan luas kawasan 2.954 hektar dan dikelola sepenuhnya oleh departemen kehutanan dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pada tahun 2009 bersama dengan 7 kawasan yang lain kawasan Gili Matra diserahkan terimakan oleh departemen kehutanan kepada departemen kelautan berdasarkan berita acara serah terima kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Nomor BA. 01/Menhut-IV/2009 dan BA. 108/MEN.KP/III/2009 tanggal 4 Maret 2009. Kemudian pada tanggal 3 September 2009 8 kawasan tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) oleh Mentreri kelautan Dan Perikanan.
Salah satu tindak lanjut dari penetapan 8 kawasan tersebut adalah penunjukan DIRJEN KP3K sebagai Dirjen yang mengelola 8 kawasan tersebut. Dirjen KP3K memiliki 2 UPT yang di persiapkan untuk mengelola kawasan tersebut yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN). Kawasan Gili Matra termasuk dari 7 Kawasan yang dikelola oleh BKKPN. Dan berdasarkan surat keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.67/MEN/2009 tentang penetapan kawasan konservasi perairan nasional pulau Gili ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan, nomenklaturnya dirubah menjadi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silak komen disini..