Kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) yang hak pengelolaannya berada di bawah UPT BKKPN Kupang berjumlah 7 lokasi yaitu perairan Laut Banda (2500 ha), Kepulauan Aru bagian tenggara (114000 ha), Perairan Kepulauan Raja Ampat (60000 ha), Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan (2954 ha), Kepulauan Kapoposang (50000 ha), Kepulauan Padaido (183000 ha), dan Kepulauan Panjang (271630 ha). Dari ke tujuh kawasan tersebut, salah satunya adalah berada di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat yaitu pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas kawasan 2954 ha berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 67/MEN/2009.Semenjak adanya perpindahan hak pengelolaan dari departemen kehutanan kepada departemen kelautan dan perikanan maka diperlukan data dan informasi terkini yang akan menunjang dalam rencana pengelolaan selanjutnya. Sebelum melakukan kegitan pengelolaan oleh departemen kelautan dan perikanan dalam hal ini oleh balai kawasan konservasi perairan nasional yang berkedudukan di Kupang sangat perlu melakukan Survey lapangan guna memperoleh data dan informasi mengenai kegiatan yang sedang maupun yang sudah dilakukan di pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.
Assalamu'alaikum....
BalasHapusmemang indah sekali keajaiban Allah swt.
konservasi terumbu karang harus tetap kita lakukan, karena sangat baik untuk kelestarian alam bawah laut kita.
sebelumnya saya perkenalkan diri dulu.
saya adalah taruna sekolah tinggi perikanan jakarta yang akan melaksanakan praktikum integrasi mengenai konservasi terumbu karang, saya mohon agar kami dapat melaksanakan praktek di tempat anda. mohon bantuan dan kerjasamanya.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.