Sabtu, 31 Juli 2010

KEGIATAN RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI KAWASAN PERAIRAN NASIONAL DI WILAYAH KERJA BKKPN KUPANGR

I. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Konservasi perairan merupakan upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan suatu wilayah atau sumber daya ikan dan ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan keseimbangan sumber di dalam suatu kawasan perairan. Kawasan konservasi Perairan merupakan kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan system zonasi serta ditetapkan secara hokum, diawasi dan dimonitor. Kawasan konservasi perairan dimanfaatkan berdasarkan prinsip pelestarian dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kawasan konservasi perairan ditetapkan dan dikelola berdasarkan aspek ekologi, social, budaya dan ekonomi yang bermanfaat bagi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan tersebut.
Pembangunan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya tidak dapat mengabaikan kepentingan masyarakat sekitardan di dalam KKPN. Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan pada KKPN hendaknya selalu terintegrasi dan terkoordinasi dengan pembangunan sector lainnya. Keterlibatan mitra atau stake holders terutama masyarakat sekitar dan di dalam kawasan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system pengelolaan KKPN dan selalu diupayakan pembinaannya agar dapat berperan aktif di dalam setiap upaya konservasi disamping upaya-uopaya peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat sekitar.
Pengelolaan KKPN dilakukan denganpenyusunan perencanaan, upaya-upaya pengelolaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan KKPN diarahkan berdasarkan fungsi dan tujuan pengelolaan. Strategi pengelolaan KKPN dilakukan melalui penndekatan aspek kebijakan, keuangan dan kelembagaan, aspek hokum, aspek ekologis, aspek social budaya dan ekonomi masyarakat. Upaya-upaya pengelolaan KKPN dilakukan antara lain melalui pengembangan sumber daya manusia pengelola kawasan konservasi, pengembangan sarana dan prasarana, identifikasi dan pemantauan kondisi ekosistem kawasan, pengelolaan data dan informasi pengawasan. Pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan, pengembangan pariwisata, pengembangan pendidikan dan penelitian, rehabilitasi dan restorasi ekosistem yang rusak di kaawasan konservasi perairan.
Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan menurut peraturan menteri kelautan dan Peerikanan nomor PER.17/MEN/2008 tentang kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau keciladalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka pengorganisasian, pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga pemerintah mengenai ksepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. Rencana pengelolaan disusun secara transfaran, partisipatif dan bertanggung jawab berdasarkan kajian aspek teknis, ekologis, ekonomis, social dan budaya masyarakat kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan local, yang dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional daerah, sector terkait, masyarakat dan wawasan global.
Perkembangan kawasan konservasi perairan Indonesia sampai akhir 2009 mencapai 13,52 juta hektar, dimana 8,8 juta hektar merupakan hasil inisiasi Kementerian Kelautan Dan Perikananbersama Profinsi, kabupaten dan kota mencapai 44 kawasan yang terdiri dari Taman Nasional Perairan, Suaka Alam Perairan, Taman Wisata Perairan dan Suaka Perikanan. Sedangkan inisiasi kementerian Kehutanan terdiri dari 32 kawasan dengan luas mencapai 4,69 juta hektar yang terdiri dari Taman Nasional Laut, Taman Wisata laut, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam Laut.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis DirektoratJenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugaas utama untuk melaksanakan konservasi perairan di kawasan Indonesia timur. Hingga saat ini BKKPN Kupang mengelola 8 KKPN yaitu tnp laut Swu (NTT)dengan luas 3.521.130.01 Ha, TWP Gili Air Gili Meno Gili Trawangan (NTB) dengan luas 2.954 Ha, TWP Pulau Padaido (Papua) dengan luas 183.000 Ha, TWP Kapoposang (Sulawesi Selatan) dengan luas 50.000 Ha, TWP Laut Banda (Maluku) dengan luas 2.500 Ha, SAP Raja Ampat (Papua Barat) dengan luas 60.000 Ha, dan SAP Kepulauan Weigeo sebelah barat (Papua Barat) dengan luas 271.630 Ha.
Permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan KKPN saat ini adfalah kebijakan yang masih bersifat sektoral, peraturan pengelolaan yang belum tersusun, bentuk kelembagaan yang ideal dalam pengelolaan dan kualitas, kuantitas sumber daya manusia yang masih kurang. Selain itu lemahnya pengawasan kawasan dari kegiatan illegal fishing dan kurangnya pemahaman dari masyarakat mengenai kawasan konservasi perairan. Dukungan dari semua pihak sangat berdampak penting dalam pengelolaan yang baik dan optimal serta berkelanjutan. Sehingga dengan ini BKKPN Kupang akan menyelenggarakan rapat teknis pengelolaan KKPN yang dapat meningkatkan kapasitas BKKPN dalam mengelola KKPN.

b. Dasar Hukum
 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi Sumber Daya Ikan.

c. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Menganalisa kebijakan dan aspek hokum dalam mengelola KKPN dalam rangka pengelolaan yang optimal.
2. Merumuskan bentuk kelembagaan dan system pengelolaan KKPN yang melibatkan semua stake holders.
3. Merumuskan rencana strategis dan rencana pengelolaan KKPN dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Menemukenali isu-isu, permasalahan dan informasi dalam pengelolaan KKPN dari semua stake holders.
5. Mensikronkan dan mensinergikan program dan kegiatan setiap satuan kerja yang berhubungan dengan pengelolaan KKPN.
6. Merumuskan mekanisme dan prosedur operasional standar dalam pengelolaan KKPN.

II. Isi Laporan

a. Jenis Kegiatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan rapat teknis yang dilakukan BKKPN Kupang untuk membahas semua kawasan yang berada di bawah wilayah kerja BKKPN Kupang.

b. Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan Rapat Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan nasional di Wilayah kerja BKKPN Kupang ini dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Juli 2010 di Holiday Resort Lombok Nusa Tenggara Barat.

c. Petugas Kegiatan
Dalam kegitan rapat ini pihak BKKPN Kupang di Bantu oleh staf teknis yang ada di Lombok Utara.

d. Peserta Kegiatan
Jumlah peserta dalam rapat ini adalah sebanyak 80 orang. Peserta rapat terdiri dari instansi dan stake holders terkait di 8 kawasan yang ada di wilayah kerja BKKPN Kupang.

e. Hasil Kegiatan
Kegiatan rapat rutin yang di hadiri oleh dinas dan stakeholder terkait berjalan dengan baik. Sambutan disampaikan oleh Prof yeremias, dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa sebelum kita melakukan konservasi sudah ada konservasi dengan system terpusat yang di jalankan oleh Depepartemen Kehutanan. Sementara system yang di jalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Saat Ini adalah konservasi dengan system bersama, semua memiliki peran yang sama baik itu pemerintah kabupaten, profinsi dan pemerintah pusat. Selain itu ditegaskan juga bahwa dalam konservasi semua pihak harus sama-sama merasa saling memiliki.
Selanjutnya penyampaian materi untuk hari pertama disampaikan oleh 3 pemateri yaitu Prof. Yeremias T. Kaban yang membawakan materi tentang Reformasi Birokrasi Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kedua Dr. Ir. Irwandi Idris M.Si. menyampaikan materi tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan KKPN, ketiga Inspektu 5 Anda Miraza menyampaikan materi tentang Pengawasan Kinerja Pemerintah. Semua materi disampaikan smpai selesai kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang di pimpin oleh moderator. Dalam diskusi yang dilakukan maslah pokok yang di angkat adalah apa yang di lakukan pemerintah sekarang setelah begitu banyaknya kawasan konservasi yang sudah ditetapkan. Banyak kaawasan konservasi yang sudah ditetapkan tetapi kurang begitu diperhatikan. Menurut pemateri, kita harus banyak bekerja sama dengan masyarakat local maupun stake holders yang ada di kawasan kalau semua mau sukses (notulen rapat).
Hari kedua kegiatan di bagi menjadi dua sesi. Sesi pertama sebanyak 3 pemateri menyampaikan materinya, ketiga pemateri tersebut adalah EKO Nurdiyanto Direktur TRLP3K-DITJEN KP3K menyampaikan materi tentang Peranan RTRWP/K dan RZWP3K Dalam Pengelolaan KKPN, kedua Dr Toni Ruchimat menyampaikan materi tentang Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pulau-Pulau Kecil dan ketiga Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir menyampaikan materi tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Kawasan Konservasi. Setelah semua pemateri pada sesi pertama ini menyampaikan materinya kemudian di lanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh moderator. Dalam diskusi, peserta berperan aktif baik dalam memberikan masukan-masukan maupun pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada ketiga pemateri. Mmisalnya seperti tanggapan pesertamengenai kurangnya tenaga atau stap yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di lapangan, padahal wilayah yang di kelola sangat luas, serta apakah masyarakat sudah cukup banyak menerima akses atau pemberitahuan mengenai Kawasan Konservasi Perairan.
Pada sesi dua dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga pemateri yaitu pertama oleh Direktur Pesisir Dan Laut yang menyampaikan materi tentang Pengelolaan Mitigasi Di Wilayah KKPN kedua Biro Hukum Kementrian Kelauatan Dan Perikanan (BU TINI) yang menyampaikan materi tentang Pengelolaan kawasan konservasi Perairan Nasional dan materi yang ketiga di sampaikan oleh Johanes (TNC) menyampaikan materi tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Berbasis Masyarakat. Sama seperti materi-materi sebelumnya, setelah pemateri menyampaikan materinya kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang di pimpin oleh moderator. Dalam diskusi kali ini, peserta berperan aktif dengan menanyakan atau memberikan masukan terkait materi yang di sampaikan. Setelah kedua sesi selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk membahas hasil dari kegiatan selam dua hari. Pada diskusi ini pesrta di bagi dalam dua kelompok yang membahas topic yang berbeda. Hasil diskusi bisa dilihat di notulen rapat yang terlampir pada lapiran ini.
Kegiatan Rapat Teknis Pengelolaan Konservaasi Kawasan Perairan Nasionl Di Wilayah Kerja BKKPN Kupang yang di lakukan selama dua hari ini kemudian di tutup oleh direktur KTNL.

III. Penutup

a. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan rapat dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Ini bisa dilihat dengan hadirnya hampir semua undangan, dari awal mulainya rapat hingga selesai.

b. Saran
Diharapkan agar dalam pelaksanaan rapat selanjutnya dilakukan koordinasi yang lebih baik dengan dinas setempat sehingga semua tidak terkesan terburu-buru dan mendadak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silak komen disini..