I.Pendahuluan
a. Latar Belakang
Pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengendalian sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan berbagai sektor antaran lain antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki banyak pulau-pulau kecil yang membutuhkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaannya. Beberapa diantaranya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Di Indonesia bagian timur terdapat 8 kawasan konservasi perairan nasional yang resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan nasional yang di tetapkan tersebut merupakan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang telah diserahterimakan dari departemen kehutanan kepada departemen kelautan dan perikanan. Menteri kelautan dan perikanan kemudian menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk mengelola kawasan konservasi tersebut. Dirjen KP3K telah memiliki UPT yang akan mengelola kawasan tersebut yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN). 7 dari 8 kawasan yang telah ditetapkan berada di bawah BKKPN dan salah satunya adalah Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas 2.954 hektar.
Atas dasar pengalihan tanggung jawab kawasan dari departemen kehutanan kepada departemen kelautan dan perikanan, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pertemuan atara pemerintah daerah, BKKPN, Pemerintah Pusat, dan Stake holders terkait dalam rangka untuk membicarakan strategi pengelolaan yang baik dan bisa menjamin kesejahteraan masyarakat.
b.Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Repoblik Indonesia Nomor KEP.67/MEN/2009 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
c. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas rencana strategi pengelolaan yang akan di lakukan BKKPN pada TWP Gili Matra.
II. Isi Laporan
a. Jenis Kegiatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan BKKPN dalam rangka menindak lanjuti hasil diskusi antara kepala BKKPN dengan Kasubdit KTNL Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan.
b. Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan pertemuan dilakukan di Hotel Jayakarta Sengigi Lombok Barat pada tanggal 26 Maret 2010.
c. Petugas Kegiatan
Kegiatan pertemuan ini di laksanakan oleh Direktur Konservasidan Taman Nasional Laut Direktorat Jenderaal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Direktorat Jenderaal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
d. Peserta Kegiatan
Peserta dalam kegiatan pertemuan ini terdiri dari beberapa instansi terkait baik itu dari Profinsi NTB, Lombok Utara maupun Lombok Barat.serta dari kelompok masyarakat dan LSM yang ada di Gili Matra dan sekitarnya.
e. Hasil Kegiatan
Kegiatan pertemuan yang di hadiri oleh dinas dan stakeholder terkait berjalan dengan baik. Acara di buka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Profinsi NTB yang di wakili oleh wakilnya dan langsung menyampaikan sambutannya. Dalam smbutannya Waka Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan Permintaan maaf dari Bapak Kepala Dinas karena hari ini tidak dapat hadir. Selain itu juga beliau menyempaikan rasa bahagianya dengan dilakukannya kegiatan pertemuan ini karena masalah konservasi memiliki peranan yang penting sekali dalam pembangunan Perikanan khussusnya dalam arahan Menteri baru yakni pengembangan Perikanan 300 %. Wakil kepala dinas juga mengharapan penengembangan di NTB, bukan hanya di lautan namun juga pengembangan perikanan di darat (Budidaya). Sebenarnya perhatian pemerintah terhadap konservasi di NTB sudah bagus tapi implementasinya yang belum sempurna, misalnya di lombk timur terdapat perda tentang terumbu karang akan tetapi tetap saja pengambilan terumbu karang di lakukan, tahun 2010 terdapat 10 kasus dan 5 kasus sudah masuk p21. Masih menurut wakil Kepala Dinas , NTB mempunyai 76 kelompok pengawas akan tetapi hanya beberapa yang aktif antaranya di Lombok utara misalnya satgas di gili matra, lombok timur, dll. Harapan terahir dari wakil kepala dinas bahwa harus ada keterlibatan masyarakat dalam melakukan konservasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua nara sumber yaitu Kasubdit KTNL dan Kepala BKSDA (diwakili) dengan Kepala dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan kabupaten Lombok Utara sebagai moderator. Kasubdit KTNL Pak Riyanto menyampaikan mataeri tentang Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional sedangkan Kepala BKSDA/ yang mewakili menyampaikan materi tentang Teknis Pengelolaan TWAL Gili Matra Sebelum Penyelarasan. Selama penyampaian materi terdapat banyak pertanyaan dan dimasukkan oleh peserta misalnya dari Dinas Kelautan Profinsi yang menanyakan tentang bagaimana status hutan mangrove dan hewan darat seperti burung yang ada di Gili Matra terkait dengan adanya perubahan status kawasan. Pertanyaan tersebut di tanggapi BKSDA bahwa Untuk potensi yang bersifat teresstial misalnya Hutan mangrove dan spesies burung dan lainnya masih dikelola oleh Departemen Kehutanan. Yang perlu diatur adalah mekanisme pemanfataatan khususnya untuk biota-biota yang dilindungi.serta masih banyak pertanyaan-pertanyan yang di lontarkan oleh peserta dan tanggapan-tanggapan yang diberikan oleh pemateri , dalam laporan ini kami lampirkan pada notulen kegiatan.
Setelah acara sesi pertama selesai kemudian dilanjutkan dengan istirahat untuk shalat jumat. Setelah shalat jumat acara kemudian dilanjutkan. Pada sesi dua ini materi disampaikan oleh Kepala BKKPN Kupang yanag menyampaikan materi tentang Peran BKKPN Dalam Pengelolan KKPN Gili Matra. Materi kedua disampaikan oleh ketua Gili Eco Trust yang membawakan materi tentang Peran dan Dukungan Masyarakat dalam Pengelolaan KKPN Gili Matra. Pada sesi dua ini yang bertindak sebagai moderator adalah Pak Suraji dari Subdit KKP dan TNL Jakarta. Pada sesi dua ini juga di lanjutkan dengan Tanya jawab dan diskusi (notulen pertemuan terlampir).
f. Kesulitan dan Hambatan
Kegiatan pertemuan yang membahas tentang Pembinaan Teknis Pengelolaan KKPN yang di laksanakan di Hotel Jayakarta sengigi Lombok sempat di undur dua hari yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2010 diundur menjadi 26 Maret 2010. Hal ini di sebabkan karena adanya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Lombok Utara.
III. Penutup
a. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertemuan dapat berjalan dengan baik, walaupun waktu pelaksanaan di undur dua hari namun bukan halangan untuk terlaksananya kegiatan. Adapun hasil yang baik yang diperoleh dari kegiatan tersebut adala adanya kesepakatan yang baik dari dinas dan stakeholders terkait dalam rangka pengelolaan TWP Gili Matra.
b. Saran
Diharapkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan selanjutnya dilakukan koordinasi yang lebih baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silak komen disini..