Sabtu, 10 April 2010

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
2. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tetang Konservasi Sumber Daya Ikan.
4. Surat kementerian PAN Nomor : B-2590.1/M.PAN/10.2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang UPT di lingkungan Direktorat Jenderal KP3K DKP.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional.
6. Surat Dukungan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Ek.523.4/752/VIII/2007.
Wilayah Kerja
1. Nusa Tenggara Timur
2. Nusa Tenggara Barat
3. Sulawesi Utara
4. Sulawesi Tenggara
5. Gorontalo
6. Sulawesi Tengah
7. Sulawesi Barat
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku Utara
10. Maluku
11. Papua
12. Papua Barat.
Pengertian
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah unit pelaksana teknis di bidang kawasan konservasi perairan nasional yang berada di bawah dan bertanggungjaawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Visi
Pengelolaan kawasan konservasi perairan nasional secara optimal yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa.
Misi
1. Memelihara daya dukung sumber daya kelautan dan perikanan serta meningkatkan kualitas lingkungan kawasan konservasi perairan nasional.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi perairan nasional.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem baik jenis maupun genetiknya.
4. Member motivasi kepada masyarakat untuk ikut aktif langsung, baik secara berkelompok maupun individu untuk menjaga lingkungan perairan sekitarnya.
5. Mengembangkan konservasi sumber daya ikan melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan pada level ekosistem jenis dan genetic.
6. Mengembangkan kawasan konservasi perairan sebagai tempat edukasi, wisata dan ppromosi pengembangan konservasi di wilayah pengelolaan UPT meliputi Indonesia Timur yang mencakup 12 provinsi.
Tugas
Balai Kawasan konservasi perairan nasional mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi yang bertujuan untuk melesatarikan sumber daya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi
a. Penyusunan rencana program dan evaluasi di bidang pemangkuan, pemanfaatan dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional.
b. Pelaksanaan pemangkuan, pemanfaatan dan kawasan konservasi perairan nasional.
c. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) di dalam dan sekitar kawasan konservasi perairan nasional.
d. Pelaksanaan bimbingan pemangkuan, pemanfaatan dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional.
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Uraian Tugas
Melaksanakan dan menfasilitasi kegiatan dan program Direktorat Kelautan , Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di wilayah kerja UPT yang meliputi:
• Penghembangan system pengawasan kawasan konservasi perairan yang mencakup SDM, alat komunikasi, alat transportasi air, dan infra struktur pengaman lainnya.
• Koordinasi pengaman kawasan konservasi perairan dengan semua unsure penegak hukum, yaitu: Polair, TNI-AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan dan pengadilan.
• Pengembangan pendekatan pengamanan kawasan konservasi perairan berbasis masyarakat (SISWASMAS)
• Patroli rutin dan atau gabungan dengan penegak hukum lainnya.
• Kegiatan penyuluhan dan penyadaran masyarakat
• Invenyarisassi dan monitoring sumber daya ikan di kawasan konservasi perairan .
• Rehabilitasi habitat dan popul;asi sumber daya ikan di dalam kawasan konservasi perairan .
• Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi perairan .
• Pengelolaan batas dan penataan zonasi kawasan konservasi perairan .
• Pengelolalaan dan pelayanan pengunjung kawasan konservasi perairan .
• Pengembangan program interpretasi semua obyek wisata di dalam kawasan konservasi perairan.
• Pengelolaan research and education managemen (riset dan pendidikan)di dalam kawasan konservasi perairan.
• Kegiatan perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan seperti kegiatan perikanan tangkap dan budidaya di zona yang telah ditetapkan
• Promosi investasi dalam rangka pengembangan pemanfataatan kawasan konservasi perairan.
• Bimbingan teknis dan fasilitas pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
• Membangun hubungan dan kerjasama dengan pemangku kepentngan di sekitar kawasan konservasi perairan.
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternative disekitar kawasan konservasi perairan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silak komen disini..